MURATARA, MR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan dan penyampaian rancangan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025.
Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muratara dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto dihadiri oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara, H. Junius Wahyudi, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muratara, H. Zainal Abidin, 15 Anggota DPRD Kabupaten Muratara dari 25 Anggota Dewan yang ada, Sekda Muratara, Sekwan Muratara, Kepala OPD, Camat dan sejumlah pejabat lainnya. Senin (7/7/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Muratara, Devi Ariyanto mengatakan berdasarkan pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009-2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Kepala Daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA PPAS kepada DPRD untuk disepakati menjadi perubahan kedua dan perubahan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD.
“Rapat paripurna DPRD hari ini adalah dalam rangka mendengar penyampaian dan penjelasan Bupati terhadap rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025,”sampainya.
Sementara itu Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni mengatakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 bersama ini disampaikan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan platfom dan Pagu anggaran sementara Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muratara kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang hadir pada saat ini dalam rangka penyampaian perubahan KUA dan perubahan anggaran 2025 ini sehingga penyampaiannya tepat waktu sesuai aturan,”sampainya.
Ia menjelaskan anggaran umum APBD dan perubahan anggaran 2025 jumlah alokasi pendapatan belanja mengalami kontraksi sebagai berikut.
“Pendapatan Rp.1. 241.130.017. 000; turun sebesar Rp. 68. 279. 557. 000; dari APBD induk yang setelah pergeseran yaitu sebesar Rp. 1.039. 292. 574. 000; atau turun sebesar 5, 21 persen sedangkan belanja menjadi Rp. 1. 278. 539.057. 476; turun sebesar Rp. 96. 832. 012. 273; dari APBD induk setelah pergeseran yaitu sebesar Rp. 1. 375. 371. 069. 749; atau turun sebesar 7, 4 persen,”bebernya
Adapun penjelasan pengurangan anggaran tahun 2025 lanjutnya yaitu pengurangan titik Pekerjaan Umum sebesar Rp. 26.000.000.000; menjadi 0, pengurangan Dana Bantuan Gubernur Sumsel menjadi 72.000.000.000;
“Adapun dari sisi penerimaan pembiayaan semula dialokasikan sebesar Rp.66. 078. 495. 749; menjadi Rp. 37. 552. 455. 273;yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2024,”Jelasnya.(Zil)

